Semua
orang yang ingin melamar pekerjaan pasti disibukkan dengan melengkapi
persyaratan-persyaratan wajib yang harus dibawa saat melamar kerja. Nah
apa
saja persyaratan yang harus disiapkan pelamar sebelum melamar kerja?
- Surat Lamaran Kerja
- Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
- Ijazah terakhir / SKL apabila ijazah belum keluar
- Transkip nilai akademik
- Pas foto (ukuran sesuai yang dipersyaratkan perusahaan)
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), biasanya untuk perusahaan BUMN atau negeri, tapi ada juga beberapa perusahaan swasta yang mempersyaratkan SKCK bagi pelamar
- Kartu Kuning, untuk persyaratan mengikuti seleksi CPNS
- Sertifikat/Ijazah mengikuti kursus/pelatihan (bila ada)
- Surat/Sertifikat Pengalaman Kerja (bila ada)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter, tergantung dari kebijakan perusahaan. Ada juga beberapa perusahaan yang melakukan sendiri tes kesehatan bagi pelamar
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), biasanya untuk perusahaan BUMN atau negeri
- Persyaratan lain yang diperlukan perusahaan
Kali ini saya akan menceritakan
sedikit pengalaman saya ketika mengurus salah satu persyaratan yang
diperlukan dalam melamar pekerjaan, yaitu SKCK. Mengapa? Karena mengurus
SKCK harus dilakukan di daeral asal (sesuai KTP).
Karena saya kuliahnya di Bogor, jadi ketika saya pulang ke kampung
halaman (Kabupaten Pati) sekalian saja mengurus surat itu untuk
jaga-jaga.
Langkah-langkah
pengurusan SKCK adalah sebagai berikut:
1.
Datang ke kantor Lurah/Kepala Desa, minta surat pengantar dari
Lurah/Kepala Desa bahwa anda benar warga Desa
tersebut untuk keperluan membuat SKCK. Perlengkapan yang dibawa :
fotokopi KK/KTP (nanti bisa diambil kembali). Jangan lupa tanyakan atau
minta kepada perangkat disana bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dari kita (apabila punya tanah/rumah) atau
milik orangtua (apabila masih tinggal dengan orangtua) karena dari
pegawai Kecamatan nanti meminta buktinya. Soalnya saya kemarin waktu ke
Kecamatan diminta buktinya, karena saya tidak tahu menahu jadi saya
pulang ke rumah tanya kepada orangtua saya ternyata
PBB dibayarkan oleh pengurus Desa. Oleh karena itu saya kembali lagi ke
Kantor Desa minta bukti bayar pajak. Nah ternyata sesampainya disana
saya melihat ada tempelan surat mengenai peraturan baru bagi warga yang
mau mengurus KTP, KK, SKCK, dan sebagainya
harus melampirkan bukti pembayaran pajak.
2.
Setelah mendapat surat pengantar dari Desa, langsung datang ke Kantor
Kecamatan untuk meminta stempel, bilang
saja ke pegawainya mau mengurus SKCK, nanti pegawainya sudah mengerti.
Adapun perlengkapan yang dibawa saat ke kecamatan adalah:
- surat pengantar
dari Desa
- fotokopi bukti pembayaran PBB
-
pas foto 3x4 1 lembar (background bebas)
- fotokopi KTP 1 lembar.
Saat
di kecamatan akan diminta uang administrasi sebesar Rp 5.000,-.
3. Setelah mendapat stempel dari Kecamatan, kemudian ke Polsek. Perlengkapan yang harus
dibawa antara lain:
- surat pengantar dari Desa yang sudah distempel
-
fotokopi KTP 2 lembar
- fotokopi akta kelahiran 2 lembar
-
fotokopi kartu keluarga 2 lembar
- pas foto 4x6 3 lembar (background merah)
Dari polsek kita mendapatkan map
berisi surat rekomendasi/izin penerbitan SKCK dari polsek dan beberapa
berkas lainnya untuk nantinya diproses lanjut di Polres. Lalu kita
membayar biaya administrasi di Polsek sebesar Rp
10.000,-.
4. Datang ke Polres dengan membawa perlengkapan:
-
Map berserta isinya dari Polsek
- Bolpoin (karena nanti disana bakal disuruh mengisi beberapa formulir)
- Pas foto 4x6 6 lembar (background merah)
- Uang sebesar Rp 25.000,- (nanti
diminta uang buat sidik jari Rp 10.000, penerbitan SKCK Rp 10.000 dan legalisir Rp 5.000)
- Bawa uang lebih buat fotokopi SKCK atau pengeluaran
tak terduga.
Datang
ke ruang bagian pelayanan SKCK, lalu berikan map beserta isinya kepada
pegawai disana lalu dikasih formulir untuk diisi. Isi semua
formulir tersebut kemudian menyerahkan map tersebut kembali ke pegawai.
Setelah itu kita diarahkan untuk ke ruang bagian sidik jari. Disana
kita akan diambil sidik jarinya lalu ikuti arahan selanjutnya dari
petugas hingga kita disuruh menunggu panggilan dari
petugas untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Setelah nama kita
dipanggil, kemudian kita mendapatkan lembar SKCK lalu fotokopi 10 lembar
untuk dilegalisir. Selesai deh.
Sebenernya pengurusan SKCK tidak begitu
ribet, bisa 1 hari itu juga jadi, asal semua persyaratan
yang kita bawa sudah lengkap, baik dari Desa hingga ke Polsek dan dari
kitanya juga gerak cepat tentunya. Hehe. Sekian share dari saya tentang
pengurusan SKCK. Semoga bermanfaat . Apabila ada yang kurang atau ada perbedaan ketika mengurus di tempat lain bisa share disini. Thank you .