Kamis, 15 Oktober 2015

Cara Mengurus SKCK di Pati

Semua orang yang ingin melamar pekerjaan pasti disibukkan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan wajib yang harus dibawa saat melamar kerja. Nah apa saja persyaratan yang harus disiapkan pelamar sebelum melamar kerja?
  1. Surat Lamaran Kerja
  2. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
  3. Ijazah terakhir / SKL apabila ijazah belum keluar
  4. Transkip nilai akademik
  5. Pas foto (ukuran sesuai yang dipersyaratkan perusahaan)
  6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), biasanya untuk perusahaan BUMN atau negeri, tapi ada juga beberapa perusahaan swasta yang mempersyaratkan SKCK bagi pelamar
  7. Kartu Kuning, untuk persyaratan mengikuti seleksi CPNS
  8. Sertifikat/Ijazah mengikuti kursus/pelatihan (bila ada)
  9. Surat/Sertifikat Pengalaman Kerja (bila ada)
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter, tergantung dari kebijakan perusahaan. Ada juga beberapa perusahaan yang melakukan sendiri tes kesehatan bagi pelamar
  11. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), biasanya untuk perusahaan BUMN atau negeri
  12. Persyaratan lain yang diperlukan perusahaan
Kali ini saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya ketika mengurus salah satu persyaratan yang diperlukan dalam melamar pekerjaan, yaitu SKCK. Mengapa? Karena mengurus SKCK harus dilakukan di daeral asal (sesuai KTP). Karena saya kuliahnya di Bogor, jadi ketika saya pulang ke kampung halaman (Kabupaten Pati) sekalian saja mengurus surat itu untuk jaga-jaga.
Langkah-langkah pengurusan SKCK adalah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Lurah/Kepala Desa, minta surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa bahwa anda benar warga Desa tersebut untuk keperluan membuat SKCK. Perlengkapan yang dibawa : fotokopi KK/KTP (nanti bisa diambil kembali). Jangan lupa tanyakan atau minta kepada perangkat disana bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari kita (apabila punya tanah/rumah) atau milik orangtua (apabila masih tinggal dengan orangtua) karena dari pegawai Kecamatan nanti meminta buktinya. Soalnya saya kemarin waktu ke Kecamatan diminta buktinya, karena saya tidak tahu menahu jadi saya pulang ke rumah tanya kepada orangtua saya ternyata PBB dibayarkan oleh pengurus Desa. Oleh karena itu saya kembali lagi ke Kantor Desa minta bukti bayar pajak. Nah ternyata sesampainya disana saya melihat ada tempelan surat mengenai peraturan baru bagi warga yang mau mengurus KTP, KK, SKCK, dan sebagainya harus melampirkan bukti pembayaran pajak.

2. Setelah mendapat surat pengantar dari Desa, langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk meminta stempel, bilang saja ke pegawainya mau mengurus SKCK, nanti pegawainya sudah mengerti. Adapun perlengkapan yang dibawa saat ke kecamatan adalah:
-   surat pengantar dari Desa
-   fotokopi bukti pembayaran PBB
-   pas foto 3x4 1 lembar (background bebas)
-   fotokopi KTP 1 lembar.
Saat di kecamatan akan diminta uang administrasi sebesar Rp 5.000,-.


3. Setelah mendapat stempel dari Kecamatan, kemudian ke Polsek. Perlengkapan yang harus dibawa antara lain:
-   surat pengantar dari Desa yang sudah distempel
-   fotokopi KTP 2 lembar
-   fotokopi akta kelahiran 2 lembar
-   fotokopi kartu keluarga 2 lembar
-   pas foto 4x6 3 lembar (background merah)
Dari polsek kita mendapatkan map berisi surat rekomendasi/izin penerbitan SKCK dari polsek dan beberapa berkas lainnya untuk nantinya diproses lanjut di Polres. Lalu kita membayar biaya administrasi di Polsek sebesar Rp 10.000,-.
4. Datang ke Polres dengan membawa perlengkapan:
-   Map berserta isinya dari Polsek
-   Bolpoin (karena nanti disana bakal disuruh mengisi beberapa formulir)
-   Pas foto 4x6 6 lembar (background merah)
-   Uang sebesar Rp 25.000,- (nanti diminta uang buat sidik jari Rp 10.000, penerbitan SKCK Rp 10.000 dan legalisir Rp 5.000)
-   Bawa uang lebih buat fotokopi SKCK atau pengeluaran tak terduga.
Datang ke ruang bagian pelayanan SKCK, lalu berikan map beserta isinya kepada pegawai disana lalu dikasih formulir untuk diisi. Isi semua formulir tersebut kemudian menyerahkan map tersebut kembali ke pegawai. Setelah itu kita diarahkan untuk ke ruang bagian sidik jari. Disana kita akan diambil sidik jarinya lalu ikuti arahan selanjutnya dari petugas hingga kita disuruh menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Setelah nama kita dipanggil, kemudian kita mendapatkan lembar SKCK lalu fotokopi 10 lembar untuk dilegalisir. Selesai deh.

Sebenernya pengurusan SKCK tidak begitu ribet, bisa 1 hari itu juga jadi, asal semua persyaratan yang kita bawa sudah lengkap, baik dari Desa hingga ke Polsek dan dari kitanya juga gerak cepat tentunya. Hehe. Sekian share dari saya tentang pengurusan SKCK. Semoga bermanfaat Keren. Apabila ada yang kurang atau ada perbedaan ketika mengurus di tempat lain bisa share disini. Thank you Senyum Lebar.